Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN MENGENAI EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA
Melalui pengetahuan dan teknologi kedokteran yang sangat maju tersebut, diagnosa mengenai suatu penyakit dapat lebih sempurna untuk dilakukan. Pengobatan penyakitpun dapat berlangsung secara efektif. Dengan peralatan kedokteran yang modern itu, rasa sakit seorang penderita dapat diperingan. Hidup seseorang pun dapat diperpanjang untuk suatu beberapa jangka waktu tertentu, dengan memasang sebuah respirator. Bahkan perhitungan saat kematian seorang penderita penyakit tertentu, dapat dilakukan secara lebih tepat, di samping itu di beberapa negara maju bahkan sudah dapat melakukan teknologi kelahiran dan rekayasa biologi. Dengan demikian, masalah cepat atau lambatnya proses kematian seseorang penderita suatu penyakit seolah-olah dapat diatur oleh teknologi yang modern tersebut.
Metode penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah menjelaskan dan menganalis suatu peraturan hukum dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan fokus penelitian deskripsi, sistematisasi dan interpretasi hukum positif di samping preskriptif dengan memberikan evaluasi dan merekomendasikan amandemen terhadap aturan hukum positif yang dikaji. Dalam penelitian ini digambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kaitannya dengan hukum pidana.
Pada dasarnya yang dimaksud dengan euthanasia itu adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk mengakhiri penderitaan pasien yang disebabkan oleh penyakit yang dideritanya dengan jalan kematian yang tenang tanpa adanya penderitaan terhadap si pasien tersebut. Pada umumnya euthanasia tersebut dibagi dalam dua jenis. Pertama adalah euthanasia aktif yaitu tindakan yang sengaja dilakukan oleh dokter atau tenaga medis untuk memperpendek hidup pasien. Sedangkan jenis euthanasia yang kedua adalah euthanasia pasif yaitu dimana dokter atau tenaga medis secara sengaja tidak lagi memberikan bantuan medis untuk memperpanjang kehidupan pasien. Kebijakan hukum pidana tentang pengaturan euthanasia itu sendiri belum jelas. Hal itu disebabkan juga karena sulitnya pembuktian yang dilakukan terhadap euthanasia ini, karena pada dasarnya tindakan euthanasia tersebut dilakukan atas permintaan oleh si pasien tersebut ataupun orang yang bertanggung jawab atas pasien tersebut. Namun walaupun demikian harus ada suatu pengaturan yang memberi kepastian hukum terhadap perbuatan euthanasia ini agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang tertentu.
Kata Kunci : Euthanasia, Kebijakan Hukum Pidana
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|