Record Detail
Advanced Search
Tanggung Jawab Pengangkut (Maskapai Penerbangan) Atas Kerugian Yang Dialami Penumpang Dengan Keterbatasan Dalam Pengangkutan Udara Niaga Di Indonesia
Penumpang dengan keterbatasan (disabilitas) dalam pengangkutan udara niaga harus dilindungi hak-haknya dari tindakan diskriminatif yang dilakukan pengangkut. Penulis meneliti tanggung jawab pengangkut atas kerugian yang dialami penumpang disabilitas dalam pengangkutan udara niaga dengan tujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap penumpang dengan keterbatasan (disabilitas) dalam pengangkutan udara niaga. Selain itu untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab pengangkut atas kerugian yang dialami penumpang dengan keterbatasan (disabilitas).
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat tentang tanggung jawab maskapai penerbangan atas kerugian yang dialami penumpang disabilitas. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap penumpang dengan keterbatasan (disabilitas) dalam pengangkutan udara niaga antara lain melalui pengaturan secara khusus mengenai pengangkutan untuk penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit dalam Pasal 134 UU Penerbangan. Sesuai ketentuan Pasal 134 Ayat (1) UU Penerbangan, penumpang dengan keterbatasan (disabilitas) berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. Pasal 134 Ayat (2) UU Penerbangan merinci bentuk-bentuk pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus tersebut. Hal ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak penumpang dengan keterbatasan (disabilitas) berdasarkan penilaian sosial secara luas (a broad social value-judgement) dalam kerangka negara hukum modern dan demokratis yang menjunjung HAM. Penilaian tersebut juga menempatkan kewajiban penyelenggaraan pengangkutan udara niaga sebagai tanggung jawab hukum (legal responsibility). Tanggung jawab pengangkut atas kerugian yang dialami penumpang dengan keterbatasan (disabilitas) adalah pemenuhan hak penumpang dalam penyelenggaraan pengangkutan udara sebagai akibat kesalahan pengakutan udara niaga yang ditentukan berdasarkan prinsip tiada tanggung jawab tanpa kesalahan (liability without no fault) dan instrumen-instrumen hukum nasional maupun internasional. Hal ini dikarenakan pemberian ganti rugi yang dialami penumpang dengan keterbatasan (disabilitas) didasarkan pada prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault) dan tanggung jawab berdasarkan praduga (liability based on presumption) yang selama ini diterapkan, menggiring penentuan kesalahan pengangkut udara niaga yang bersifat “tradisional” dan tidak mencerminkan penilaian sosial secara luas (a broad social value-judgement) pada pengangkutan udara niaga berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU Penerbangan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|