Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SUPORTER SEPAK BOLA YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 38/PID.SUS-ANAK/2018/PN.BDG
Anak memiliki kebebasan dan masa depan yang sangat panjang namun, apabila anak tersebut melakukan kejahatan, maka anak tersebut harus menjalani hukuman atas perbuatannya. Tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak dibawah umur telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidan 12 tahun penjara. Dalam penulisan ini penulis bertujuan untuk menjelaskan proses peradilan terhadap anak yang melakukan kekerasan dihubungkan dengan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan kekerasan dihubungkan dengan UU SPPA.
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis data dilakukan dengan menggunakan deskriftif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang berkaitan dengan objek penelitian dan terhadap permasalahan itu akan dilakukan analisis. sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah metode bersifat yuridis normatif, dengan metode pendekatan melalui perundang-undangan dan kasus putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 38/PID.SUS-ANAK/2018/PN.BDG serta analisis bersifat kualitatif tanpa rumusan angka sistematika.
Hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu proses peradilan pidana terhadap anak dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 38/PID.SUS-ANAK/PN.BDG sesuai dengan UU SPPA diantaranya penahanan di tempatkan di LPKA Sukamiskin, persidangan dilakukan secara tertutup, hakim yang memeriksa merupakan hakim tunggal dan di bantu oleh panitera, selama jalannya persidangan hakim tidak menggunakan atribut kedinasan, pada saat persidangan terdakwa di dampingi oleh orang tua/wali, saat pembacaan putusan identitas terdakwa di rahasiakan hanya mengguakan inisial tanpa gambar dari pemberitaan media cetak maupun elektronik dan anak dinyatakan mampu bertanggungjawab perbuatannya karena telah memenuhi unsur unsur tindak pidana yaitu jiwa dan akalnya sehat, anak melakukan tindak pidannya dengan sengaja, dan tidak adanya alasan pemaaf, usia anak juga dikatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatanya karena usia anak di atas 14 (empat belas) tahun. sedangkan sanksi yang dijatuhkan terhadap anak tersebut yaitu pidana penjara menurut pasal 170 ayat (2) ke-3 dan sesuai dengan pasal 81 ayat (2) UU SPPA bahwa pidana penjara yang dijatuhkan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum paling lama ½ (satu per dua) dari pidana penjara bagi orang dewasa.
Kata Kunci : Proses Peradilan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|