No image available for this title

Perspektif Politik Hukum Pidana Terhadap Penetapan Sifat Melawan Hukum Dalam Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



Tindak pidana korupsi di Indonesia yang terjadi sangat meluas serta sistemik dan telah merugikan
keuangan negara ratusan tiliyunan rupiah menurut laporan BPK, telah dikualifikasikan sebagai extra ordinary
crime yang pemberantasannya harus dilakukan dengan upaya-upaya hukum yang luar biasa pula (extra ordinary
measures). Secara yuridis, salah satu faktor penyebabnya adalah tidak ditetapkannya perbuatan korupsi sebagai
perbuatan melawan hukum secara materiil. Oleh karena itu di dalam UU No. 31 Th. 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sifat melawan hukum materiil ditetapkan di samping sifat melawan
hukum formil dalam rangka pemberantasan Tipikor. Dengan ditetapkannya sifat melawan hukum materiil, maka
perbuatan-perbuatan koruptif yang tidak diatur secara formil dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi dapat dituntut menurut hukum pidana. Menggunakan kebijakan atau politik hukum
pidana demikian adalah sebagai wujud dari pelaksanaan politik kriminal anti korupsi dengan menggunakan
sarana penal. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perspektif
politik hukum pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan perspektif politik hukum
pidana terhadap perbuatan-perbuatan dalam Pasal 3 undang-undang tersebut yang tidak mencantumkan frase
melawan hukum.
Penelitian terhadap kedua permasalahan di atas menggunakan metode deskriptif yang sekaligus menjadi
spesifikasi penelitian. Jenis penelitiannya adalah yuridis normatif, oleh karena itu pembahasan terhadap
pokok-pokok permasalahan penelitiannya digunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan politik hukum
pidana mengingat yang dikaji berkaitan dengan perumusan aturan-aturan pidana sebagai kebijakan penal yang
harus ditetapkan dengan baik sebagai sarana penanggulangan tindak pidana korupsi. Menggunakan jenis data
skunder dengan bahan hukum primer, skunder dan tertier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Data yang
terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dengan penguraian secara deskriptif .
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama, bahwa perspektif politik hukum pidana terhadap
perbuatan melawan hukum yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah: menganut sifat melawan hukum formil dan materiil.
Dianutnya sifat melawan hukum materiil dapat ditinjau secara historis terhadap undang-undang pemberantasan
tindak pidana korupsi yang berlaku sebelumnya, dan secara subtansial, a tidak bertentangan dengan asas-asas,
kaidah-kaidah, konsep-konsep, teori-teori, doktrin-doktrin yang dianut dan diberlakukan dalam sistem hukum
pidana Indonesia juga penerapannya dalam yurisprudensi. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan
yang kedua, menurut perspektif politik hukum pidana terhadap frase melawan hukum yang tidak dirimuskan
dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah: perbuatan-perbuatan melawan hukum secara
formil maupun materiil. Dengan menggunakan penafsiran sistematis, mutatis mutandis, penetapan sifat
melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) otomatis berlaku terhadap Pasal 3. Melawan hukum dalam Pasal 3
fungsional di samping sebagai unsur delik untuk menentukan perbuatan-perbuatan “memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi”, juga sebagai sarana atau cara untuk membuktikan bahwa perbuatan
koruptif itu dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan atau jabatan dalam rangka
membuktikan unsur delik “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu,
selama perbuatan itu belum diputus oleh hakim, selama itu pula perbuatan dimaksud belum merupakan
perbuatan yang dapat dipidana. Untuk menetapkan perbuatan itu adalah tindak pidana korupsi diperlukan sarana
atau cara pembuktian melawan hukum secara materiil.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment