Record Detail
Advanced Search
Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Luar Pengadilan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana
Fenomena korupsi di Indonesia yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara serta
melanggar hak-hak sosial ekonomi rakyat sudah menjadi semakin meluas, hampir terjadi di semua bidang
kehidupan, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, sehingga kejahatan ini diberi predikat extra
ordinary crime. Namun dalam rangka penanggulangannya hanya mengutamakan pendekatan hukum, terutama
hukum pidana sebagai sarana penal, sehingga orientasi penanggulangannya lebih ditujukan pada pemidanaan
terhadap pelakunya daripada berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal. Oleh
karena itu timbul ide untuk diperbolehkan menyelesaikan perkara korupsi di luar pengadilan berdasarkan
keadilan restoratif sebagai alternatifnya. Persoalannya yang sekaligus dijadikan permasalahan penelitian adalah,
apakah menurut sistem hukum pidana Indonesia diperbolehkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan,
dan bagaimanakah kebijakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di luar pengadilan
berdasarkan keadilan restoratif menurut perspektif politik hukum pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif sekaligus menjadi spesifikasi penelitian. Jenis
penelitiannya adalah yuridis normatif dan filosofis, oleh karena itu pembahasan terhadap pokok-pokok
permasalahan penelitiannya digunakan pendekatan yuridis normatif dan filosofis. Pendekatan politik hukum
pidana juga digunakan karena berkaitan dengan perumusan aturan-aturan pidana yang harus ditetapkan dengan
baik tentang alternatif penyelesaian perkara korupsi di luar pengadilan. Menggunakan jenis data skunder dengan
bahan hukum primer, skunder dan tertier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Data yang terkumpul
dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dengan penguraian secara deskriptif
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama, bahwa menurut sistem hukum pidana Indonesia
penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan diperbolehkan, alasannya: di dalam KUHP terdapat Afdoening
Buiten Process (afkoop) sebagaimana diatur di dalam Pasal 82 KUHP kendatipun dibatasi hanya untuk tindak
pidana tertentu saja, fungsi hukum pidana sebagai sarana penal untuk penanggulangan tindak pidana tertentu
berlaku prinsip ultimum remedium untuk menuju pada restorative rehabilitative, telah memiliki dasar legalitas
dalam suatu peraturan perundang-undangan pidana, sehingga Pasal 103 KUHP yang memuat asas lex spesialis
derogate legi generalis dapat diberlakukan. Sedangkan terhadap hasil penelitian kedua, bahwa alternatif
penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif menurut
perspektif politik hukum pidana dapat dibenarkan dan memiliki dasar rasionalitas, yakni: tidak bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila, sesuai dengan konsep negara hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sesuai tujuan
negara Indonesia “kesejahteraan” yang diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, secara doktrinal
diterimanya “asas tiada pidana tanpa kemanfaatan” tanpa meninggalkan “asas tiada pidana tanpa kesalahan”
dalam pertanggungjawaban pidana, dan sesuai dengan tujuan politik kriminal, yakni efektif untuk
menanggulangi tindak pidana korupsi untuk perlindungan masyarakat terhadap kejahatan korupsi dalam rangka
mencapai kesejahteraan sosial. Di dalam legislasi anti korupsi kebijakannya ditempuh dengan menggunakan
teori keadilan restoratif yang pelaksanaannya menerapkan model Dual Track System yang demokratis. Model
ini menerapkan proses pengadilan berdasarkan keadilan restoratif sebagai posisi primer dan proses peradilan
formal (tradisional) sebagai posisi sekunder yang kedua-duanya dilandasi oleh nilai-nilai demokratis.
Realisasinya dilakukan melalui lembaga mediasi penal.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|