No image available for this title

KEDUDUKAN SUBJEK HUKUM TRANSEKSUAL BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR 87/PDT.P/2016/PN.SKT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN



Tulisan yang berjudul “Kedudukan Subjek Hukum Transeksual Berdasarkan Penetapan Nomor 87/Pdt.P/2016/Pn.Skt Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan”, dilatarbelakangi oleh tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai transeksual maupun prosedur pergantian kelamin di Indonesia.
Tujuan dari tulisan ini supaya para pelaku transeksual dan masyarakat dapat mengetahui status keperdataan mereka dan bagaimana tentang prosedur pergantian kelamin dalam ketentuan hukum yang berlaku Indonesia. Status keperdataan pelaku transeksual dapat dilihat di dalam Pasal 13–16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya baik pergantian nama maupun jenis kelamin.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian secara deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat. Prosedur pergantian kelamin harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri dengan surat keterangan dari rumah sakit lalu di daftarkan ke catatan sipil sebagai peristiwa penting lainya yang dimana tata cara pencatatan peristiwa penting lainya diatur dalam Pasal 97 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sebagai tindak lanjut dari aturan dalam Undang-Undang Adminduk telah diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 25/2008).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment