No image available for this title

ANALISIS YURIDIS MENGENAI PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA PADA PT. BINAJASA ABADI KARYA TERHADAP PEKERJA BERNAMA MOHAMMAD RIZAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 861 K/PDT.SUS-PHI/2017 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN



Perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT. Binajasa Abadi Karya dengan Mohammad Rizal terdapat beberapa pertimbangan dalam menyelesaikan perselisihannya, yakni diakhirinya kontrak secara sepihak oleh PT. Binajasa Abadi Karya kepada pekerja Mohammad Rizal tetapi Mohammad Rizal menyetujuinya dengan menuntut hak pesangonnya sebesar Rp 60.605.000,- (enam puluh juta enam ratus lima ribu rupiah) sedangkan PT. Binajasa Abadi Karya hanya memberikan hak pesangonnya sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). sehingga dari permasalahan yang telah diuraikan, maka penulis ingin mengkaji mengenai perhitungan pesangon menurut Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara Nomor 861 K/Pdt.Sus-PHI/2017 serta proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Binajasa Abadi Karya dengan Mohammad Rizal yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menitikberatkan pada data perpustakaan sebagai tahap penelitiannya atau data sekunder yang didukung oleh data primer dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen terhadap literatur dan peraturan perundang-undangan. Analisa data dilakukan dengan menggunakan metode mormatif kualitatif dengan menarik simpulan secara sistematis dan tidak menggunakan angka-angka statistic atau rumusan matematis.
Perhitungan pesangon yang harus diberikan oleh PT. Binajasa Abdi Karya kepada Mohammad Rizal menurut Pengadilan Hubungan Industrial adalah sebesar Rp 86.335.000,- (delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), namun amar putusan tersebut telah diperbaiki oleh Mahkamah Agung. Sehingga pesangon yang seharusnya diterima Mohammad Rizal sebesar Rp 67.735.000 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Proses penyelesaian perselisihan antara PT. Binajasa Abadi Karya dengan Mohammad telah ditempuh dengan dua yaitu melalui non litigasi dan melalui litigasi. Melalui litigasi para pihak sudah melakukan musyawarah, kemudian mediasi yang tidak ditemukannya kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga penyelesaiannya melalui litigasi yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial namun tidak mencapai kesepakatan sehingga sampai tingkat kasasi barulah kedua belah pihak mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment