Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT ALAT UKUR TIMBANGAN YANG DIPAKAI OLEH PEDAGANG PASAR TRADISIONAL KOTA CIMAHI DITINJAU MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di pasar tradisional Kota Cimahi masih terdapat kecurangan yang dilakukan oleh pedagang dengan mengurangi alat ukur timbangan. Namun para pedagang sangat sulit untuk diperiksa terkait timbangan yang dimiliki, dan sebagian besar dari pedagang pada pasar tradisional menolak memberikan alat ukur timbangannya untuk diperiksa. Hal ini tentu saja akan merugikan banyak pihak terutama kalangan masyarakat sebagai konsumen, dan untuk mengimbangi kondisi tersebut tentunya peranan pemerintah sangat diperlukan untuk menjembatani kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik. Oleh karena itu penulis tertarik dan membahas hal tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan Undang-undang Perlindungan Konsumen terkait alat ukur timbangan terhadap pedagang tradisional di Kota Cimahi dan upaya pemerintah Kota Cimahi dalam rangka memberikan perlindungan konsumen akibat alat ukur timbangan yang merugikan konsumen.
Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan dari permasalahan pertama bahwa penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait alat ukur timbangan terhadap pedagang tradisional di Kota Cimahi sampai dengan saat ini belum dilaksanakan secara maksimal, karena bagi pedagang yang telah melakukan kecurangan belum diberikan tindakan sanksi perdata ataupun pidana, tetapi baru diterapkan teguran secara lisan dan surat peringatan. Upaya pemerintah Kota Cimahi dalam rangka memberikan perlindungan konsumen akibat alat ukur timbangan yang merugikan konsumen yaitu dengan cara preventif seperti sosialisasi, pendataan berkala, penyuluhan hukum, tera ulang timbangan dan pembinaan kepada para pedagang pasar tradisional. Perlindungan konsumen secara kuratif yaitu dengan teguran lisan, surat peringatan dan pencabutan ijin usaha.
Kata Kunci : Pelaku Usaha, Alat Ukur Timbangan, Perlindungan Konsumen
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|