No image available for this title

ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PT. BUMI MAS SIDAYU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PUTUSAN NO. 11/PDT.SUS-PKPU/2018/PN NIAGA SMG)



Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah sarana pemberian kesempatan kepada Debitor untuk mengajukan rencana perdamaian, yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor kepada para Kreditornya. Seperti pada Putusan No. 11/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga Smg, Bani Hasyim dan Muhammad Jefri Roosadi mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dikarenakan PT Bumi Mas Sidayu ti dak melakukan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu kepada para Kreditor. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian adalah untuk mengetahui putusan Pengadilan No. 11/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga Smg berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan untuk mengetahui akibat hukum putusan Pengadilan No. 11/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga Smg bagi para pihak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode penelitian normatif yaitu dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan PKPU dalam penyelesaian utang piutang. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan undang-undang (statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach), dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen (study of document) Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa Putusan No. 11/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga Smg telah sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karena permohonan PKPU dalam putusan pengadilan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materil permohonan PKPU, yakni syarat Permohonan PKPU diajukan dan ditandatangani oleh Para Pemohon PKPU bersama-sama dengan Advokatnya, Debitor memiliki lebih dari (1) satu Kreditor, dan Debitor memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Akibat hukum Putusan tersebut bagi Para Pihak, bagi Pengadilan Niaga, Pengadilan harus mengabulkan PKPU Sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus bersama Debitor. Bagi Kreditor, Para Kreditor tidak dapat melakukan penagihan atas piutang-piutangnya terhadap Debitor. Bagi Debitor, Debitor tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya, Debitor tidak dapat menjadi penggugat atau tergugat, dan Debitor tidak boleh melakukan Pembayaran utang, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor secara proporsional.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment