Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN KEPEMILIKAN JAMINAN HUTANG PADA BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) BERUPA RUMAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 22/PDT.G/2016/PN.UNR)
Hak Tanggungan adalah suatu pinjam meminjam dengan jaminan berupa tanah, bangunan atau rumah. Penulis meneliti peralihan kepemilikan jaminan hutang berupa rumah dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan pelaksanaan putusan nomor 22/Pdt.G/2016/Pn.Unr mengenai peralihan kepemilikan jaminan hutang pada Bank Tabungan Negara (BTN) berupa rumah dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis peralihan kepemilikan jaminan hutang berupa rumah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Selain itu untuk mengetahui dan menganilisis pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri terkait mengenai peralihan kepemilikan jaminan hutang berupa rumah. Untuk mencapai tujuan diatas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganilisis secara sistematis, faktual, dan akurat peralihan kepemilikan jaminan hutang berupa rumah yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan putusan Pengadilan Negeri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan. Metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, SARDI dan BAMBANG SUGIARTO melakukan peralihan kepemilikan kredit rumah yang tidak diketahui oleh pihak BANK BTN dan tidak dilakukan dihadapan PPAT. Peralihan kepemilikan objek hak tanggungan tidak menghapus hak tanggungan berdasarkan asas hak mengikuti benda.. Pelaksanaan putusan terkait menyatakan bahwa SARDI adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah dan menghukum BANK BTN untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No 449 untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.291.000,- sehingga berdasarkan putusan tersebut SARDI dapat melanjutkan proses pendaftaran tanah berupa pembuatan Akta Jual Beli di hadapan PPAT.
TINJAUAN
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|