Record Detail
Advanced Search
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN BPJS KESEHATAN ATAS PERLAKUAN DISKRIMINASI OLEH RUMAH SAKIT HERMINA KOTA TANGERANG BERDASARKAN UNDANG UNDANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DIKAITKANDENGAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi kasus Bayi M. Rizki dengan Rumah Sakit Hermina Kota Tangerang)
ABSTRAK Lina Nurdiana Pengetahuan masyarakat yang semakin meningkat berpengaruh terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan, sehingga kualitas pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah sakit dapat dinilai sebagai indikator baik buruknya kualitas pelayanan di rumah sakit tersebut. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien pengguna BPJS kesehatan yang mendapat perlakuan diskriminasi oleh Rumah Sakit dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien pengguna BPJS kesehatan jika mendapat perlakuan diskriminasi oleh Rumah Sakit. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui pendekatan perundang-undangan (statute pproach), menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen (study of document), dan dilakukan wawancara untuk melengkapi data kemudian data di analisis menggunakan metode analisa secara yuridis kualitatif. Perlindungan hukum bagi pasien pengguna BPJS kesehatan telah diatur di beberapa undangundang, yakni Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, BPJS sebagai badan hukum publik seharusnya dapat membuat peraturan untuk memberikan perlindungan kepada pengguna BPJS dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, Pasal 31 UndangUndang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyatakan bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayananan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, dan Pasal 4 huruf g UUPK menyatakan bahwa konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pasien pengguna BPJS kesehatan jika mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh rumah sakit dapat menempuh upaya secara hukum yaitu litigasi (melalui jalur pengadilan), dan nonlitigasi (diluar pengadilan).Karena pasien pengguna BPJS adalah konsumen, maka permasalahan tersebut dapat menempuh upaya penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Ataupun dapat menempuh upaya non hukum yaitu nir aksi (tidak melakukan apa-apa), dan ragam aksi (berbuat banyak hal).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|