No image available for this title

TINJAUAN MENGENAI SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PT. PLANTINDO AGRO SUBUR SEBAGAI KORPORASI BERDASARKAN PASAL 99 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU KALIMANTAN SELATAN NOMOR : 1/Pid.Sus-LH/2016/PN.Rta.



Penulis meneliti Putusan Pengadilan Negeri Rantau Kalimantan Selatan Nomor 1/Pid.Sus-LH/2016/PN.Rta. yang mengakibatkan kebakaran lahan. PT. Plantindo Agro Subur (PT. PAS) dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Rantau memenuhi unsur Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hal ini PT. Plantindo Agro Subur tersebut dikatakan alpa yang mengakibatkan kebakaran di lahannya sehingga terjadi kerusakan dan pencemaran. Menjadi masalah dalam penelitian ini adalah penerapan dan daya guna dari Pasal 99 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap PT. Plantindo Agro Subur sebagai korporasi dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Kalimantan Selatan Nomor 1/Pid.Sus-LH/2016/PN.Rta. yang mengakibatkan kebakaran lahan. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi literatur. Analisis data yang dipergunakan adalah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap PT. Plantindo Agro Subur dalam putusan tersebut sudah tepat, pertanggungjawaban pidananya berupa kealpaan disadari yang dalam kasus ini adalah PT. Plantindo Agro Subur telah membayangkan atau memperkirakan kemungkinan akan terjadi kebakaran dan telah melakukan upaya pencegahan tetapi karena sarana dan prasarana yang tidak memadai dengan lokasi yang sangat luas maka kebakaran tetap terjadi yang mengakibatkan asap tebal sehingga dilampauinnya baku mutu udara ambien atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan vonis yang dijatuhkan kepada PT. Plantindo Agro Subur tidak berdaya guna atau tidak efektif dalam upaya prevensi terhadap pemberantasan tindak pidana lingkungan karena tata cara pelaksanaan sanksinya yang tidak diatur secara jelas, baik dalam putusan tersebut maupun dalam peraturan perundang-undangan yang ada.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment