Record Detail
Advanced Search
TANGGUNG JAWAB PT. SRIWIJAYA AIR TENTANG PENGANGKUTAN ANGKUTAN UDARA TERHADAP PENUMPANG ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PENERBANGAN NOMOR 1 TAHUN 2009 DAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 77 TAHUN 2011
Keterlambatan Penumpang Angkutan udara dapat disebabkan oleh berbagai faktor yaitu: cuaca buruk, kabut asap, faktor cuaca. PT. Sriwijaya Air sebagai maskapai penerbangan angkutan udara yang bertanggung jawab memiliki kewajiban penuh untuk mengganti kerugian yang dialami penumpang. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana tanggung jawab dari maskapai penerbangan PT. Sriwijawa Air terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan, dan bagaimana penerapan Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 terhadap keterlambatan yang dialami oleh penumpang. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif yaitu menguji penelitian yang dilakukan dengan menitik beratkan kepada data skunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai pertanggungjawaban PT. Sriwijaya Air terhadap keterlambatan penumpang telah memberikan pelayanan yang sesuai dengan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 seperti memberikan ganti kerugian Keterlambatan katagori 1, kompensasi berupa minuman ringan; Keterlambatan katagori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box), Keterlambatan katagori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal); sesuai dengan pasal 9 Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management). Bentuk dari penerapan Peraturan Menteri Perhubungan 77 Tahun 2011 tersebut berupa pemberian kompensasi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang oleh pihak maskapai penerbangan apabila penumpang tersebut mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari 4 (empat) jam (Pasal 10 huruf (a) Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 jo. Nomor 92 Tahun 2011). Kemudian ganti kerugian sebesar lima puluh persen dari Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang, selanjutnya pengangkut menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan jenis angkutan lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak terdapat moda transportasi selain angkutan udara (Pasal 10 huruf (b) Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 jo. Nomor 92 Tahun 2011)
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : Bandung., 2017 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|