No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA ATAU TINDAKAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 471/PID.SUS/2017/PN.KLA)



Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika merupakan perbuatan menyalahgunakan narkotika tanpa hak dan secara melawan hukum. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Salah satu tujuan dibentuknya Undang-Undang ini adalah untuk mengupayakan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, hakim lebih sering menjatuhkan pidana penjara daripada tindakan rehabilitasi. Sehingga perlu dikaji atau diteliti dalam hubungannya dengan Putusan Nomor 471/Pid.Sus/2017/PN.Kla mengenai penerapan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara atau tindakan rehabilitasi terhadap penyala hguna narkotika dan daya guna penjatuhan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, adapun metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif.
Hasil Penelitian terhadap pokok permasalahan pertama adalah bahwa Penerapan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dalam Putusan Nomor 471/Pid.Sus/2017/PN.Kla tersebut sudah sesuai, unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, pokok permasalahan kedua adalah bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara atau rehabilitasi tidak hanya didasarkan pada aspek kepastian hukum semata, akan tetapi mempertimbangkan aspek keadilan bagi terdakwa dan masyarakat secara umum. Selain itu, hakim harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010, dan pokok permasalahan ketiga adalah bahwa daya guna penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar penyalah guna narkotika tersebut tidak mengulangi perbuatannya dengan menyalahgunakan narkotika yang sangat merugikan bagi diri sendiri dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan mempengaruhi tingkah laku anggota masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment