Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN GANTI KERUGIAN BAGI TERDAKWA YANG DIPUTUS BEBAS DALAM PERSPEKTIF KEADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1055 K/PID/2014)
Peristiwa peradilan yang melibatkan Andro dan Nurdin yang didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana seorang pengamen pendatang baru di sekitar Jembatan layang Cipulir Jakarta Selatan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1055 K/PID/2014 dinyatakan terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dengan adanya ganti kerugian bagi terdakwa yang diputus bebas tentu memberikan keadilan. Pemecahan dari permasalahan di atas yang pertama dengan teori pembuktian, Asas atas hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi, dan Teori Keadilan menurut Robert Nozick. Dengan itu, tujuan penelitian pertama adalah untuk mengetahui dan menganalisis Tinjauan Yuridis terhadap Pemberian Ganti Kerugian bagi Terdakwa yang Diputus Bebas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1055 K/PID/2014 dan tujuan penelitian kedua untuk mengetahui dan menganalisis Tinjauan Filosofis Pemberian Ganti Kerugian terhadap Terdakwa Salah Tangkap yang Diputus Bebas dalam Perspektif Keadilan. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan. Sedangkan metode analisis data yang dipergunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian pertama menunjukan bahwa pemberian Ganti Kerugian bagi Terdakwa yang Diputus Bebas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1055 K/PID/2014 dilakukan sesuai Pasal 95 KUHAP dan besar jumlah ganti kerugian yang dikabulkan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian kedua menunjukan bahwa besaran ganti kerugian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan negara Indonesia saat ini, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban pemohon ganti kerugian. Maka dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam rangka memenuhi rasa keadilan, keseimbangan, manfaat, kepastian hukum, dan kemanusiaan bagi korban.
Kata Kunci: Ganti Kerugian, Putusan Bebas, Keadilan, Putusan Mahkamah Agung.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|