No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA (340 KUHP) DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 325 K/PID/2017 DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN



Pembunuhan berencana merupakan suatu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia, yang sangat mengganggu nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga menimbulkan reaksi masyarakat yang keras terhadap pelakunya. Maksud dan tujuan penelitian terhadap fenomena ini untuk mengetahui sejauh mana tindak pidana ini ditanggulangi secara yuridis dengan menggunakan aturan hukum pidana dengan mencari faktor-faktor penyebabnya. Pembunuhan berencana ialah pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan rencana yang matang terlebih dahulu, sebelum tindakan itu dilakukan. Dalam hal ini pelaku telah memperhitungkan dan mempertimbangkan segala risikonya atau baik buruknya perbuatan yang akan dilakukannya. Pelaku juga telah memikirkan akibat perbuatannya sekaligus cara-cara lain agar orang lain sulit mengetahui bahwa dialah pelakunya. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif, Jenis penelitiannya adalah Yuridis Normatif. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara yuridis mengenai pembunuhan berencana diterapkan dalam Pasal 340 KUHPidana dan Hakim dapat menjatuhkan pidana berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Secara yuridis faktor-faktor penyebabnya adalah bahwa pelaku dijanjikan sejumlah uang jika berhasil membunuh korban. Penanggulangannya dilakukan secara represif sebagai cara utama. Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakan berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman. Penanggulangan dengan upaya represif untuk menindak para pelaku sesuai dengan perbuatannya serta memperbaiki kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang ditanggungnya sangat besar.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses