No image available for this title

PELANGGARAN TRANSAKSI JUAL-BELI BARANG ELEKTRONIK MELALUI SITUS JUAL-BELI ONLINE (KASKUS, BUKALAPAK DAN LAZADA) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KOSUMEN



Transaksi jual-beli barang elektronik melalui situs jual-beli online menjadi bisnis model baru sebagai salah satu alternatif transaksi dalam masyarakat Indonesia. Dukungan internet yang membuat proses transaksi tersebut menjadi lebih simple dan mudah dalam berbelanja, akan tetapi masih banyak pelaku usaha yang tidak jujur dalam proses transkasi jual beli secara online dikarenakan proses transaksi yang tidak saling bertatap muka, sehingga mengakibatkan banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau penjual. Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan akibat hukum atas pelanggaran transaksi jual beli secara online, serta bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha atas pelanggaran transaksi jual-beli khususnya barang elektronik secara online. Metode penelitian didapat yang digunakan bersifat deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach), kemudian teknik pengumpulan data melalui studi dokumen terhadap data sekunder dan selanjutnya data dianalisis secara normatif kualitatif.. Hasil analisis penelitianPerlindungan hukum atas pelanggaran transaksi jualbeli secara online diatur dalam Pasal 4 huruf c dan h lalu Pasal 7 huruf g UUPK berhak mendapatkan ganti kerugian apabila barang tidak sesuai denga n perjnajian. Selanjutnya perlindungan dalam perjanjian jual-beli melalui internet sama dengan perjanjikan secara konvensional, yaitu harus terpenuhinya ketentuan yang.Menurut KUHPerdata perlindungan hukum perjanjian jual-beli melalui internet sama dengan perjanjian secara konvensional, yaitu harus terpenuhinya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu tentang dalam hukum mengenai unsur sepakat dan mengenai unsur hal tertentu. Menurut KUHPerdata dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 akibat hukum berupa ganti kerrugian dan atas wanprestasi berupa pemenuhan perjanjian serta ganti rugi, pembatalan perjanjian disertai ganti rugi, dengan mengajukan gugatan di pengadilan secara pengadilan biasa. Akibat hukum yang ditimbulkan dari transaksi jual-beli elektronik secara online menurut UUPK berupa sanksi administratif yaitu pencabutan izin usaha selanjutnya dalam UU ITE diatur dalam Pasal 45A mengadakan pemberitaan palsu di internet dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara.Upaya hukum konsumen dalam transaksi online dapat dilakukan baik secara hukum maupun nonhukum. Upaya perlindungan secara hukum dapat dilakukan melalui Peradilan (dengan menggugat pelaku usaha) dan melaui upaya secara nonhukum dapat dilakukan melalui nir aksi (tidak melakukan tindakan terhadap pelaku usaha).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment