No image available for this title

PERANAN KOMNAS HAM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI LUAR NEGERI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA



Bekerja merupakan Hak Asasi Manusia karena itu tidak seorangpun dapat menghalangi maksud orang untuk berkerja terutama ke luar negeri untuk mencari nafkah. Penempatan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri merupakan upaya mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan harkat, martabat, dan perlindungan hukumnya. Maraknya berbagai persoalan yang menimpa TKW sebagian besar dari mereka diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum di luar negeri dan kurangnya mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak TKW yang sering kali HAMnya dilanggar. Persoalan yang sekaligus dijadikan permasalahan penelitian adalah, bagaimanakah aturan pidana terhadap tenaga kerja wanita Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar ngeri, dan bagaimanakah peranan Komnas HAM dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif sekaligus menjadi spesifikasi penelitian. Jenis penelitiannya adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder bahan buku primer, sekunder dan tersier. Pembahasan terhadap pokok-pokok permasalahan penelitian digunakan pendekatan Per-UUan yang bersangkut paut dengan permasalahan penelitian. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama, bahwa keberlakuan hukum pidana Indonesia akan selalu mengikuti dimanapun warganya berada. TKW yang melakukan tindak pidana di luar negeri pasti akan dilindungi dengan sistem PerUUan, ratifikasi konvensi dan perjanjian ektradisi. Maka TKW tersebut tetap bisa diadili, dijamin dan dilindungi oleh negara karena setiap individu manusia memiliki HAM. Sedangkan terhadap hasil penelitian kedua, bahwa anggota Komnas HAM telah memberikan perlindungan optimal dan menerima setiap pengaduan apabila hak-hak TKW tersebut dilanggar. Komnas HAM juga memberikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada pelaku, saksi atau korban sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dengan memberikan restitusi, kompensansi, pelayanan medis dan bantuan hukum. Kata Kunci: Peranan Komnas HAM, perlindungan hukum, tenaga kerja wanita dan Hak Asasi Manusia.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment