Record Detail
Advanced Search
Pengambilalihan (Akuisisi) Perseroan Terbatas Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pengambilalihan saham Perseroan Terbatas (PT) tidak boleh menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Penulis meneliti pengambilalihan PT dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan UU Nomor 5 Tahun 1999, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pengambilalihan PT dalam praktik di Indonesia. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis implikasi pengambilalihan PT terhadap persaingan usaha serta mengetahui dan menganalisis akibat hukum pengambilalihan PT yang menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|