Image of Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 9/Pid.Sus/2026/Pn Bik)

Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 9/Pid.Sus/2026/Pn Bik)



Restorative justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kepada pemulihan, bukan semata-ata karena pembalasan terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), serta untuk mengetahui hasil analisis dari penerapan restorative justice berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 9/PID.SUS/2026/PN BIK.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang dilakukan Adalah pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, serta Pendekatan Kasus. Data sekunder dikumpulkan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan, dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa restorative justice telah diatur dalam hukum positif Indonesia, yakni selaras dengan tujuan pemidanaan pada Pasal 51 hingga Pasal 54, serta selaras dengan Pasal 70 ayat (1) dan (2), serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Serta diatur secara eksplisit dalam mekanisme pelaksanaannya yakni melalui Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Penerapan restorative justice berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 9/PID.SUS/2026/PN BIK telah sesuai dengan kualifikasi yang termaktub dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru tersebut, serta pemulihan keadaan sebagai fokus utama telah terlaksana, namun penerapannya dapat ditingkatkan dengan lebih memerhatikan pemulihan terhadap korban, baik secara fisik, maupun psikologis.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment