Image of ALTERNATIF SANKSI PIDANA DENGAN SYARAT UNTUK ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAI PENGGANTI PIDANA PENJARA SATU TAHUN (PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-ANAK/2026/PN.PLG)

ALTERNATIF SANKSI PIDANA DENGAN SYARAT UNTUK ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAI PENGGANTI PIDANA PENJARA SATU TAHUN (PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-ANAK/2026/PN.PLG)



Anak yang terlibat dalam perkara pidana sebagai pelaku kejahatan membutuhkan penanganan khusus yang tidak dapat disamakan dengan penanganan terhadap pelaku dewasa. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia mengutamakan prinsip perlindungan, pembinaan, serta kepentingan terbaik bagi anak melalui penerapan berbagai alternatif pemidanaan, termasuk di antaranya pidana bersyarat. Penjatuhan pidana penjara terhadap anak diposisikan sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium) mengingat potensi dampak buruknya terhadap tumbuh kembang anak secara fisik, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sekaligus mengevaluasi kesesuaian penerapan pidana bersyarat sebagai substitusi pidana penjara dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Plg.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang berkaitan dengan penerapan pidana dengan syarat terhadap anak, khususnya dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Plg. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap norma hukum dan pertimbangan hakim untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana dengan syarat dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Plg telah sesuai dengan ketentuan dan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak karena memberikan kesempatan kepada anak untuk menjalani pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, meliputi kondisi pribadi anak, lingkungan sosial, serta kepentingan terbaik bagi anak. Pidana dengan syarat dinilai lebih efektif dibandingkan pidana penjara dalam mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak, sehingga sejalan dengan tujuan pemidanaan yang berorientasi pada perlindungan, pembinaan, dan masa depan anak.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment