Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM STATUS KEPEMILIKAN HAK CIPTA TERHADAP KARYA YANG DIHASILKAN OLEH TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah menghadirkan perubahan signifikan dalam proses penciptaan karya intelektual. AI kini mampu menghasilkan berbagai karya, seperti tulisan, musik, gambar, desain, dan program komputer, yang memiliki nilai ekonomi serta berpotensi memperoleh perlindungan hak cipta. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek hukum yang dapat diakui sebagai pencipta. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai status kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap karya tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum karya yang dihasilkan oleh teknologi Artificial Intelligence (AI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap status kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, AI tidak dapat diakui sebagai pencipta karena bukan merupakan subjek hukum yang memiliki kepribadian hukum (legal personality). Kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI lebih tepat diberikan kepada manusia yang memberikan kontribusi kreatif secara nyata dalam proses penciptaan, seperti pengguna yang menyusun prompt, melakukan seleksi, penyuntingan, dan pengembangan hasil keluaran AI. Perlindungan hukum terhadap karya berbasis AI perlu diwujudkan melalui penegasan mengenai standar kontribusi kreatif manusia serta penyempurnaan regulasi hak cipta agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi. Dengan demikian, diperlukan pembaruan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemanfaatan teknologi AI tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum hak cipta di Indonesia.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|