Image of Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Orang Tua Kandung Dalam Tidak Pidana Kekerasan Seksual Dihubungakan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 68/Pid.Sus/2025/Pn Mkd

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Orang Tua Kandung Dalam Tidak Pidana Kekerasan Seksual Dihubungakan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 68/Pid.Sus/2025/Pn Mkd



Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta harkat dan martabat kemanusiaan. Fenomena ini menjadi sangat ironis apabila dilakukan oleh ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 68/Pid.Sus/2025/PN Mkd mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anak di bawah umur secara berulang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim serta penerapan sanksi pidana terhadap pelaku orang tua kandung dihubungkan dengan perlindungan hukum dan prinsip kepastian, keadilan, serta kemanfaatan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (termasuk UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, UU Perlindungan Anak, KUHP, dan putusan pengadilan), bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan studi literatur, yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor: 68/Pid.Sus/2025/PN Mkd telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan, yakni Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterbukaan unsur penyalahgunaan kedudukan/kepercayaan, serta adanya pemberatan pidana karena dilakukan di lingkup keluarga, terhadap anak, dan dilakukan lebih dari satu kali. Kedua, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku orang tua kandung ditinjau dari Teori Gabungan Pemidanaan, Asas Poenalitas, dan Teori Pertanggungjawaban Pidana berorientasi pada pembalasan yang setimpal (retributive) sekaligus pencegahan (deterrence) serta perlindungan tata tertib masyarakat. Penjatuhan sanksi yang memuat ancaman pemberatan pidana memberikan kepastian hukum dan perlindungan konkret (in concreto) bagi korban anak, baik melalui sanksi pidana pokok maupun hak-hak pemulihan/restitusi anak korban kekerasan seksual.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment