Image of Pertanggungjawaban Pidana Anak Kasus Bullying dalam Perspektif Sistem Peradilan Anak dan Perlindungan Anak Dihubungkan dengan Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk.

Pertanggungjawaban Pidana Anak Kasus Bullying dalam Perspektif Sistem Peradilan Anak dan Perlindungan Anak Dihubungkan dengan Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk.



Fenomena bullying di kalangan anak semakin meluas dan tidak jarang berujung pada tindak pidana yang berakibat fatal, sebagaimana tampak dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk, yang menjatuhkan pidana kepada anak pelaku penganiayaan berkelompok terhadap anak lain hingga menyebabkan kematian korban. Pengaturan hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, belum secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku bullying, sehingga menimbulkan kekosongan norma (lacuna juris) dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Fenomena bullying di kalangan anak semakin meluas dan tidak jarang berujung pada tindak pidana yang berakibat fatal, sebagaimana tampak dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk, yang menjatuhkan pidana kepada anak pelaku penganiayaan berkelompok terhadap anak lain hingga menyebabkan kematian korban. Pengaturan hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, belum secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku bullying, sehingga menimbulkan kekosongan norma (lacuna juris) dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan bertanggung jawab pidana terdakwa anak dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk telah terpenuhi, baik dari aspek usia (17 tahun 10 bulan pada saat kejadian) maupun aspek doktrinal, karena terdakwa terbukti memahami perbuatannya, menyadari akibatnya, dan tidak memiliki alasan pemaaf atau pembenar. Perbuatan para pelaku memenuhi klasifikasi bullying fisik sekaligus unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan menerapkan kualifikasi concursus realis berdasarkan Pasal 65 KUHP, sementara diversi tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana melebihi tujuh tahun dan akibat perbuatan menimbulkan korban meninggal dunia sebagaimana disyaratkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Putusan tersebut mencerminkan perpaduan teori retributif, teori perlindungan hukum, dan teori rehabilitasi, serta tetap menjaga prinsip ultimum remedium dan pembatasan pidana penjara anak sesuai Pasal 69 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tanpa mengabaikan hak anak atas perlindungan dan kesempatan memperbaiki diri sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment