Record Detail
Advanced Search
Tinjauan Yuridis Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Dalam Tindak Pembunuhan Berencana Dalam Perspektif Polri Sebagai Pelindung, Pengayom Dan Pelayan Masyarakat Studi Putusan Nomor 53/Pid/2023/Ptdki Dan Nomor 813/K.Pid.2023
Penegakan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran aparat penegak hukum sebagai aktor utama dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai permasalahan yang mencederai integritas penegakan hukum, salah satunya adalah keterlibatan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tindak pidana berat seperti pembunuhan berencana. Fenomena ini berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini lahir untuk membahas tiga rumusan masalah pokok, yakni mengenai sistem pengawasan internal Polri yang melakukan tindak pidana, persidangan kode etik profesi polri yang dilakukan oleh Propam terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana, serta penelitian ini akan menjadikan putusan nomor 53/PID/2023/PT DKI dan nomor 813 K/PID/2023 sebagai studi kasus dalam konteks anggota Polri yang melakukan pembunuhan berencana.
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus, yang didukung oleh analisis konseptual mengenai penegakan hukum. Metode yuridis normatif ini diimplementasikan secara langsung pada objek penelitian berupa dokumen hukum, regulasi internal kepolisian, serta analisis terhadap studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 53/PID/2023/PT DKI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 yang berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem pengawasan internal Polri melalui integrasi fungsi Divisi Propam berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berfungsi sebagai instrumen krusial untuk memastikan kewenangan kepolisian tetap berada dalam koridor rule of law, mekanisme persidangan kode etik profesi polri yang sistematis dan transparan, institusi menerapkan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi personel yang melakukan pelanggaran berat tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum ini tercermin dalam pemidanaan kasus pembunuhan berencana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023, yang menegaskan bahwa status aparat tidak memberikan imunitas hukum, meskipun ketegasan pidana kasasi ini belum sepenuhnya memulihkan kepercayaan publik seketika. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan, transparansi etik, dan integrasi sanksi menjadi momentum reformasi kultural untuk menghapus budaya komando yang menyimpang demi memulihkan citra Polri.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|