Image of Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pemerasan Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan (Studi Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2025/PN Gin).

Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pemerasan Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan (Studi Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2025/PN Gin).



Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memicu meningkatnya kejahatan siber, salah satunya pemerasan melalui ancaman penyebaran video seksual (sextortion). Kejahatan ini dilakukan dengan memanfaatkan informasi atau dokumen elektronik pribadi untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang, sehingga menimbulkan kerugian materiil, psikologis, dan sosial. Penelitian ini mengkaji kualifikasi perbuatan tersebut sebagai tindak pidana, penerapan pidana dan pemidanaan terhadap pelaku dalam perspektif tujuan pemidanaan, serta pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 141/Pid.Sus/2025/PN.Gin. Penelitian ini penting mengingat meningkatnya kejahatan berbasis teknologi serta perlunya penegakan hukum yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi korban.
Penyusunan skripsi ini menggunakan metode deskriptif, menjelaskan mengenai pemidanaan terhadap pelaku pemerasan. Dalam hal ini, objek yang diteliti adalah Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 141/Pid.Sus/2025/PN.Gin dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan meminta uang dengan ancaman penyebaran video seksual memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemerasan karena terdapat unsur kesengajaan, adanya ancaman yang menimbulkan rasa takut, pemaksaan terhadap korban untuk menyerahkan sejumlah uang, serta tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Dalam perkara Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2025/PN.Gin, majelis hakim telah mempertimbangkan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah sehingga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penjatuhan pidana tersebut pada dasarnya telah mencerminkan tujuan pemidanaan, yaitu memberikan pembalasan yang proporsional atas perbuatan pelaku, memberikan efek pencegahan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa, sekaligus mewujudkan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi korban. Dengan demikian, penerapan ketentuan hukum pidana dan pertimbangan hakim dalam perkara ini telah sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana serta tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment