Image of Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 53/Pid.Sus B-Tpk/2025/Pn. Bdg.

Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 53/Pid.Sus B-Tpk/2025/Pn. Bdg.



Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan atau perekonomian negara, tetapi juga merampas hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Penjatuhan sanksi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus mampu mewujudkan tiga tujuan utama hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 53/Pid.Sus B-TPK/2025/PN.Bdg, serta untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam menentukan berat ringannya sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang sistematis mengenai pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan pemidanaan terhadap pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 53/Pid.Sus B-TPK/2025/PN.Bdg telah memenuhi aspek hukum formil dan materil berdasarkan pembuktian unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjatuhan pidana pokok berupa penjara dan denda serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada pertimbangan yuridis (pemenuhan alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP) serta pertimbangan non-yuridis (hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment