Image of Tinjauan Yuridis Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Mewaris Harta Peninggalan Orang Tua Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-VIII/2010.

Tinjauan Yuridis Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Mewaris Harta Peninggalan Orang Tua Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-VIII/2010.



Hadirnya seorang anak di luar pernikahan akan menjadi suatu masalah yang cukup memprihatinkan baik bagi lingkungan masyarakatnya maupun bagi wanita yang melahirkannya. Karena status hukumnya sebagai anak diluar kawin yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan kerabat ibunya saja, maka dia tidak memilik hubungan keperdataan dengan ayah biologis dan keluarganya. Selain itu juga saat pembuatan identitas diri dari anak tersebut, berupa akte kelahiran, sehingga dalam akte kelahiran anak diluar nikah akan tercatat bahwa anak tersebut merupakan anak diluar nikah dengan hanya menuliskan nama ibunya saja, sedangkan nama ayahnya tidak dituliskan dalam akte anak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, meninjau secara yuridis dan menganalisis mengenai penerapan Pasal 862 sampai dengan Pasal 872 dan Pasal 873 ayat (1) KUH Perdata tentang Hak Anak Luar Kawin atas Harta Warisan dan Pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-VIII/2010.
Penelitian di atas diteliti dengan metode-metode sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif (dogmatis). Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif.
Berdasarkan analisis penulis terhadap penerapan Pasal 862 sampai dengan Pasal 872 dan Pasal 873 ayat (1) KUH Perdata tentang Hak Anak Luar Kawin atas Harta Warisan, dalam hal ini hak waris yang terdapat pada anak luar kawin dinamakan hak waris aktif dari anak-anak luar kawin, sedangkan hak waris pasif dari anak-anak luar kawin adalah sebagai peninggal warisan (pewaris). Hak anak luar kawin atas harta warisan pada dasarnya sepenuhnya sama dengan hak dari keluarga sedarah yang sah demikian pula juga sebaliknya Pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan tersebut secara konstitusional memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua perkara yang sama, akan tetapi dalam prakteknya tidak serta merta semua anak luar nikah memiliki hubungan perdata dengan bapak biologisnya, meskipun memiliki hubungan darah, artinya dalam implementasinya harus melalui proses persidangan untuk pembuktian, apakah pernikahan kedua orang tuanya memenuhi persyaratan dan rukun agama Islam atau tidak, apabila pernikahan kedua orang tuanya memenuhi persyaratan agama, seperti nikah siri, maka hal ini dapat ditolerir memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta keluarga bapak biologisnya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment