Image of Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Nonfisik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 347/Pid.B/2025/PN.Bdg

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Nonfisik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 347/Pid.B/2025/PN.Bdg



Pelecehan seksual nonfisik merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang semakin mendapatkan perhatian dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengaturan mengenai pelecehan seksual nonfisik belum diatur secara komprehensif sehingga menimbulkan berbagai kendala dalam penegakan hukum. Kehadiran UU TPKS memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual nonfisik berdasarkan UU TPKS serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 347/Pid.B/2025/PN.Bdg.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 347/Pid.B/2025/PN.Bdg telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Putusan tersebut menunjukkan bahwa UU TPKS memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus menjadi dasar pemidanaan terhadap pelaku pelecehan seksual nonfisik.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment