Image of Analisis Yuridis Dalam Pemidanan Terhadap Anak Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak Dihubungkan Dengan Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung NOMOR 03/PID.SUS/2026/PN. Bandung.

Analisis Yuridis Dalam Pemidanan Terhadap Anak Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak Dihubungkan Dengan Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung NOMOR 03/PID.SUS/2026/PN. Bandung.



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang pelakunya berstatus anak, sebagaimana tampak dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN.Bdg, sehingga menimbulkan persoalan mengenai kebijakan pidana yang tepat tanpa mengesampingkan perlindungan anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Penelitian ini bertujuan mengetahui kebijakan pidana dan pemidanaan terhadap anak pelaku persetubuhan terhadap anak dalam perspektif perlindungan anak, serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam putusan a quo. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, melalui pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus, dengan teknik studi dokumen dan analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan kebijakan pidana terhadap anak pelaku persetubuhan telah berkembang dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kolonial menuju Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pembatasan pidana maksimum satu perdua dari ancaman pidana orang dewasa sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan a quo didasarkan pada alat bukti yang saling bersesuaian serta keadaan yang memberatkan dan meringankan, sehingga pidana penjara empat tahun yang dijatuhkan sesuai batas maksimum bagi anak. Meskipun demikian, putusan tersebut belum memuat restitusi bagi Anak Korban, sehingga pemenuhan hak korban, khususnya dalam aspek pemulihan akibat tindak pidana, masih perlu diperhatikan secara lebih optimal.
Penelitian ini merekomendasikan sinkronisasi peraturan mengenai kewajiban restitusi dan rehabilitasi psikologis bagi anak korban, serta penguatan pertimbangan hukum hakim yang merujuk pada Pasal 54 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, guna perlindungan hukum yang berimbang antara anak korban dan anak pelaku.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment