Record Detail
Advanced Search
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Advokat Dihubungkan Dengan Hak Imunitas Advokat Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan NOMOR: 690/PID.B/2024/ PN. JKT. SEL.
Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindak pidana terhadap kehormatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam praktiknya, perkara pencemaran nama baik menjadi menarik apabila dilakukan oleh advokat karena advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Permasalahan muncul ketika tindakan yang dilakukan advokat diduga melampaui batas pelaksanaan profesinya sehingga berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh advokat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 690/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap advokat dengan menghubungkannya pada hak imunitas advokat.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif- analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan. Hak imunitas advokat tidak dapat diterapkan secara mutlak karena perlindungan tersebut hanya diberikan terhadap tindakan yang dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam menjalankan profesinya. Dalam perkara a quo, perbuatan terdakwa dinilai berada di luar ruang lingkup pelaksanaan profesi advokat sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan hak imunitas. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana telah didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga putusan dinilai telah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|