Image of TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN EKSPEDISI DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG (STUDI KASUS PADA PT. BALI SEMESTA AGUNG) DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN EKSPEDISI DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG (STUDI KASUS PADA PT. BALI SEMESTA AGUNG) DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



Perkembangan jasa ekspedisi di Indonesia sebagai sarana pendukung pengangkutan darat tidak selalu diikuti pelaksanaan tanggung jawab yang optimal oleh perusahaan ekspedisi atas kerugian yang dialami pengirim barang, baik berupa keterlambatan, kerusakan, maupun kehilangan barang. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk tanggung jawab PT. Bali Semesta Agung selaku perusahaan ekspedisi, dan penyelesaian sengketa antara pengirim barang dengan PT. Bali Semesta Agung, serta kendala penegakan hak pengirim atas ganti rugi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen daan wawancara. Selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab hukum PT. Bali Semesta Agung bersifat presumption of liability (praduga bertanggung jawab) sebagaimana diatur Pasal 188 jo. Pasal 193 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sejalan dengan transformasi kedudukan perusahaan dari ekspeditur murni menjadi pengangkut mandiri (principal carrier) sehingga beban pembuktian berada pada perusahaan untuk membuktikan adanya force majeure, cacat tersembunyi barang, atau kelalaian pengirim. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi berupa musyawarah, negosiasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun jalur litigasi melalui gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri. Kendala pengirim barang dalam menuntut ganti rugi meliputi ketimpangan posisi tawar akibat klausula baku, sulitnya pembuktian nilai riil barang, rendahnya kesadaran hukum, hambatan efisiensi proses hukum, serta ketidakpastian mekanisme pembayaran ganti rugi melalui pemotongan invoice.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment