Record Detail
Advanced Search
YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT DIHUBUNGKAN DENGAN UPAYA HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PERANG DALAM KONFLIK NEGARA PALESTINA
Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina telah menimbulkan dugaan kuat terjadinya kejahatan perang yang melibatkan serangan terhadap penduduk sipil, penghancuran infrastruktur, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, serta hambatan terhadap penyaluran bantuan kemanusiaan. Dalam kondisi di mana mekanisme peradilan nasional tidak berjalan secara efektif, International Criminal Court (ICC) hadir sebagai lembaga peradilan pidana internasional yang relevan dalam menegakkan prinsip no impunity. Sejak Palestina meratifikasi Statuta Roma pada tahun 2015 dan Pre-Trial Chamber I ICC menegaskan yurisdiksi teritorialnya pada tahun 2021, ICC memiliki kewenangan untuk menyelidiki kejahatan yang terjadi di wilayah Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan studi literatur, serta analisis data secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, penerapan kaidah hukum oleh ICC didasarkan pada kerangka Hukum Pidana Internasional dan Hukum Humaniter Internasional yang bersifat komplementer, berlandaskan asas legalitas, prinsip komplementaritas, serta empat kaidah yurisdiksi, yaitu ratione materiae, ratione personae, ratione temporis, dan ratione loci. Meskipun secara normatif telah memadai, implementasinya menghadapi kendala berupa ketidakikutsertaan Israel dalam Statuta Roma serta ketergantungan pada kerja sama negara. Kedua, sistem pertanggungjawaban pidana ICC bertumpu pada prinsip pertanggungjawaban pidana individual sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Statuta Roma dan tanggung jawab komando (command responsibility) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Statuta Roma, dengan asas culpabilitas (Pasal 30) sebagai standar pembuktian yang mensyaratkan terpenuhinya unsur actus reus dan mens rea. Ketiga, sanksi yang tepat dijatuhkan oleh ICC harus mencerminkan pendekatan integratif antara teori retributif, preventif, dan rehabilitatif, serta mengakomodasi dimensi keadilan restoratif bagi korban. Berdasarkan Pasal 77 Statuta Roma, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara hingga tiga puluh tahun atau seumur hidup, denda, dan penyitaan aset, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan, seperti skala dan sistematisnya kejahatan, banyaknya korban sipil, serta penyalahgunaan otoritas komando.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|