Record Detail
Advanced Search
Penerapan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Yang Menyebabkan Matinya Orang Lain Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Bdg
Penerapan pertanggungjawaban tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh anak yang menyebabkan matinya orang lain menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks. Anak sebagai pelaku tindak pidana memiliki karakteristik yang berbeda dengan pelaku dewasa sehingga dalam penegakan hukum diperlukan perlindungan khusus sesuai dengan ketentuan UU SPPA. Salah satu tindak pidana yang melibatkan anak adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang lain sebagaimana diatur dalam UU LLAJ. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain serta pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bdg.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian mengaitkannya dengan teori-teori hukum serta penerapannya dalam praktik hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang berfokus pada kajian norma-norma hukum terkait pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bdg.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena terpenuhinya unsur perbuatan pidana, kesalahan berupa kelalaian (culpa), kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Kedua, pertimbangan hukum hakim didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis. Penjatuhan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan di LPKA dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 dinilai telah sesuai dengan ketentuan UU SPPA.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|