Image of Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Penghapusan Paten Antara Pt. Pln Dengan Perorangan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (Studi Kasus Putusan No. 11/Pdt.Sus Hki/Paten/2023/Pn.Niaga.Sby).

Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Penghapusan Paten Antara Pt. Pln Dengan Perorangan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (Studi Kasus Putusan No. 11/Pdt.Sus Hki/Paten/2023/Pn.Niaga.Sby).



Paten adalah perlindungan yang diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Suatu invensi dapat dikatakan baru jika tidak didahului pengetahuan dan kecakapan terdahulu. Invensi yang baru juga diartikan sebagai invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah pernah diungkap atau didaftarkan sebelumnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak paten oleh negara dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Jo. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten dan akibat hukum jika paten tidak memiliki unsur kebaruan seperti dalam Kasus Oeng Tiek Ming, ST Melawan PT PLN (Persero).
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan Jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) serta pendakatan kasus (case approach). Karena permasalahan yang diteliti penulis mengenai Putusan No. 11/Pdt.Sus-HKI/Paten/2023/PN Niaga Sby berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Jo. Undang- Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum paten berdasarkan UU No. 65 Tahun 2024 merupakan wujud jaminan negara yang memberikan hak eksklusif kepada inventor, dengan syarat mutlak terpenuhinya kriteria kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Pembaruan regulasi ini bertujuan mempertegas kepastian hukum dan mencegah eksploitasi tanpa izin. Selanjutnya, meskipun sistem pendaftaran menganut asas first to file, paten terdaftar dapat dihapuskan apabila cacat substantif. Dalam Putusan No. 11/Pdt.Sus- HKI/Paten/2023/PN.Niaga.Sby, paten milik Oeng Tiek Ming, ST dibatalkan seluruhnya karena terbukti tidak baru dan telah menjadi prior art (pengetahuan terdahulu) berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN tahun 1995. Hal ini menegaskan bahwa mekanisme litigasi penghapusan paten berfungsi sebagai sarana koreksi hukum yang esensial untuk mencegah monopoli atas inovasi yang tidak baru serta melindungi kepentingan umum dari persaingan usaha tidak sehat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment