Record Detail
Advanced Search
Kajian Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Sarana Informasi Elektronik Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/Pn.Jpa.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan transformasi fundamental dalam kehidupan masyarakat modern, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan hukum berupa meningkatnya kasus penyebaran ujaran kebencian (hate speech) melalui media elektronik. Problematika penerapan hukum terkait ujaran kebencian adalah peraturan perundang-undangan yang dianggap sebagai 'pasal karet' karena tipisnya diferensiasi antara pendapat dengan ujaran kebencian. Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa menjadi penting untuk dikaji karena melibatkan aktivis lingkungan yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui Facebook dalam konteks advokasi lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Majelis Hakim membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan menganalisis ratio decidendi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan kepustakaan, dengan analisis data secara kualitatif menggunakan teori pemidanaan dan teori ratio decidendi.
Hasil penelitian menunjukkan Majelis Hakim telah membuktikan terpenuhinya seluruh unsur Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Unsur objektif terpenuhi melalui penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat Karimunjawa dengan komentar yang menyinggung tempat ibadah serta menimbulkan polarisasi. Unsur subjektif terbukti dari kesengajaan terdakwa yang memahami konsekuensi kata-katanya sebagai aktivis berpendidikan. Unsur "tanpa hak" terpenuhi karena kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan untuk menyebarkan ujaran yang merendahkan. Ratio decidendi Majelis Hakim mengintegrasikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan kehormatan masyarakat. Penjatuhan pidana 7 bulan penjara mencerminkan teori pemidanaan integratif dan prinsip individualisasi pidana yang sesuai dengan asas legalitas, culpabilitas, proporsionalitas, dan keseimbangan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|