Image of Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia Dalam Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Australia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia Dalam Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Australia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia



Penelitian ini membahas pelaksanaan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui perjanjian kerja bagi PMI yang bekerja di Australia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Secara normatif, undang-undang tersebut telah menjamin hak PMI atas upah yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, penguasaan dokumen, serta perlindungan hukum secara komprehensif. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas pelaksanaan perjanjian kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak PMI melalui perjanjian kerja di Australia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya.
Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan Law in Action, didukung teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, dan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon. Data diperoleh melalui wawancara terhadap lima informan PMI yang bekerja di berbagai sektor di Australia, mulai dari sektor formal, informal, kasual, magang industri, hingga skema Work and Holiday Visa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak PMI sangat bervariasi tergantung pada sektor pekerjaan, dengan kesenjangan yang paling signifikan ditemukan pada sektor informal dan kasual, terutama terkait keberadaan perjanjian kerja tertulis, penguasaan dokumen kontrak, serta pemahaman hak. Kendala utama teridentifikasi dalam tiga dimensi, yaitu substansi hukum, struktur pengawasan lintas yurisdiksi, dan budaya hukum PMI yang masih rendah literasinya terhadap sistem ketenagakerjaan Australia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan hukum PMI di Australia belum sepenuhnya tercapai meskipun instrumen normatifnya telah tersedia secara komprehensif, sehingga diperlukan penguatan pengawasan, koordinasi kelembagaan, serta literasi hukum PMI sebelum dan selama masa penempatan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment