Record Detail
Advanced Search
Disparitas Sanksi Pidana Dalam Perkara Penyalah Gunaan Narkotika Di Hubungkan Dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2241 Pk /Pid.Sus/2025.
Disparitas pidana merupakan salah satu permasalahan dalam sistem peradilan pidana yang berpotensi mengganggu terwujudnya asas equality before the law dan kepastian hukum. Permasalahan tersebut tampak dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2241 PK/Pid.Sus/2025, di mana terhadap terdakwa, perbuatan, dan dasar hukum yang sama berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijatuhkan pidana yang berbeda, yakni 5 tahun 6 bulan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 181/Pid.Sus/2024/PN Srh dan 2 tahun dalam putusan Peninjauan Kembali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana serta mengkaji daya guna disparitas sanksi pidana dalam perkara tersebut
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini Spesifikasi penelitian ini bersifat deskripstif (descriptive research), dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipakai yaitu: pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pidana dipengaruhi oleh luasnya rentang ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tanpa pedoman pemidanaan, kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan, perbedaan penilaian terhadap keadaan yang meringankan dan memberatkan, adanya kekhilafan hakim yang dikoreksi melalui Peninjauan Kembali, serta kurang optimalnya mekanisme koreksi pada upaya hukum biasa. Disparitas pidana dalam perkara ini pada satu sisi berperan sebagai sarana mewujudkan keadilan substantif dan proporsionalitas pemidanaan, tetapi pada sisi lain masih bersifat kasuistis karena bergantung pada upaya hukum luar biasa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa disparitas pidana tetap dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga diperlukan pedoman pemidanaan yang lebih komprehensif untuk meminimalisasi disparitas yang tidak beralasan tanpa mengurangi independensi hakim.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|