Record Detail
Advanced Search
Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Corporate Guarantee Dihubungkan Dengan Putusan Nomor 141 K/Pdt/2026
Perjanjian kredit merupakan dasar hubungan hukum antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam praktik perbankan, risiko wanprestasi debitur sering diantisipasi melalui penggunaan corporate guarantee sebagai jaminan perorangan yang diberikan oleh suatu badan hukum. Permasalahan muncul ketika debitur melakukan wanprestasi sehingga timbul pertanyaan mengenai bentuk wanprestasi, tanggung jawab hukum penjamin, serta penerapan ketentuan hukum tersebut dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan kriteria wanprestasi debitur dalam perjanjian kredit bank dengan corporate guarantee, menganalisis tanggung jawab hukum penjamin terhadap wanprestasi debitur, serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 141 K/Pdt/2026.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung Nomor 141 K/PDT/2026. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kredit bank ditentukan berdasarkan tidak dipenuhinya kewajiban debitur sebagaimana diperjanjikan. Corporate guarantee merupakan perjanjian accessoir yang memberikan tanggung jawab kepada penjamin untuk memenuhi kewajiban debitur apabila debitur wanprestasi. Tanggung jawab tersebut pada prinsipnya mengikuti perjanjian pokok, namun dalam praktik dapat dimintakan secara langsung apabila penjamin telah melepaskan hak istimewanya sebagaimana diatur dalam Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 141 K/Pdt/2026 menunjukkan bahwa hakim menerapkan ketentuan hukum secara konsisten dengan mendasarkan pertimbangan pada adanya hubungan hukum para pihak, keabsahan Akta Corporate Guarantee, terbuktinya wanprestasi debitur, serta kegagalan penjamin memenuhi kewajibannya. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan corporate guarantee sebagai instrumen perlindungan bagi kreditur tanpa menghilangkan prinsip bahwa kewajiban utama tetap berada pada debitur.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|