Image of Pertanggungjawaban Pidana Pengelola Kebun Binatang Bandung Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Kerugian Keuangan Negara

Pertanggungjawaban Pidana Pengelola Kebun Binatang Bandung Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Kerugian Keuangan Negara



Tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat dilakukan oleh setiap orang, termasuk oleh pengelola Kebun Binatang Bandung. Pengelolaan Kebun Binatang Bandung yang memanfaatkan aset milik Pemerintah Kota Bandung menimbulkan persoalan hukum ketika terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan, penguasaan dan pemanfaatan aset daerah tanpa hak, serta tidak dipenuhinya kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pengelola Kebun Binatang Bandung sebagai pelaku tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui perbuatan pengelola Kebun Binatang Bandung dihubungkan dengan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
Metode pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dilakukan melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur hukum, putusan pengadilan, serta bahan hukum lain yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, tindak pidana korupsi, dan kerugian keuangan negara. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk memperoleh jawaban atas permasalahan penelitian.
Berdasarkan identifikasi masalah yang pertama, yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pengelola Kebun Binatang Bandung sebagai pelaku tindak pidana korupsi, hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema terbukti dapat dibebankan secara penuh karena ketiga unsurnya terpenuhi secara kumulatif, dengan kedudukan terdakwa sebagai turut serta melakukan (medepleger) berdasarkan Pasal 20 KUHP, sebagaimana Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg yang menjatuhkan pidana penjara 7 (tujuh) tahun, denda Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan uang pengganti Rp 10.134.855.927,50 (sepuluh miliar seratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah lima puluh sen). Berdasarkan identifikasi masalah yang kedua, yaitu bagaimanakah perbuatan pengelola Kebun Binatang Bandung dihubungkan dengan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki hubungan kausalitas langsung dengan kerugian keuangan negara melalui kerugian nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan j.Bangunan, serta perjanjian sewa lahan fiktif, sehingga dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah tepat diterapkan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment