Record Detail
Advanced Search
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penghasutan dalam Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 324/Pid.Sus/2025/ PN Jkt.Tim)
Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam keamanan negara dan masyarakat. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pemanfaatan media digital sebagai sarana propaganda, rekrutmen, dan penghasutan terorisme. Sebagai respons, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur penghasutan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagai delik mandiri melalui Pasal 13A UU Terorisme. Penelitian ini mengkaji penerapan unsur-unsur Pasal 13A UU Terorisme serta pertanggungjawaban pidana pelaku penghasutan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 324/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Tim, khususnya terhadap perbuatan penghasutan yang tidak menimbulkan terjadinya tindak pidana terorisme secara nyata.
Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam keamanan negara dan masyarakat. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pemanfaatan media digital sebagai sarana propaganda, rekrutmen, dan penghasutan terorisme. Sebagai respons, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur penghasutan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagai delik mandiri melalui Pasal 13A UU Terorisme. Penelitian ini mengkaji penerapan unsur-unsur Pasal 13A UU Terorisme serta pertanggungjawaban pidana pelaku penghasutan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 324/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Tim, khususnya terhadap perbuatan penghasutan yang tidak menimbulkan terjadinya tindak pidana terorisme secara nyata.
Hasil penelitian menunjukkan dua hal. Pertama, penerapan Pasal 13A UU Terorisme terhadap perbuatan terdakwa telah tepat secara yuridis karena seluruh unsur delik terpenuhi: terdakwa adalah subjek hukum yang cakap, terbukti memiliki hubungan aktif dengan organisasi ISIS melalui serangkaian keterlibatan berjenjang termasuk bai'at mandiri kepada pimpinan ISIS, dan terbukti dengan sengaja menyebarkan propaganda dengan tujuan menghasut orang lain melakukan jihad dan kekerasan. Sebagai delik formil, Pasal 13A tidak mensyaratkan terjadinya akibat konkret sehingga perbuatan terdakwa sudah cukup untuk dipidana. Kedua, pertanggungjawaban pidana terdakwa terpenuhi berdasarkan teori dualistis karena terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, terbukti melakukan perbuatannya dengan kesengajaan dalam bentuk sengaja sebagai maksud (dolus directus), dan tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya. Pemidanaan penjara 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan telah memenuhi syarat yuridis, namun dinilai belum sepenuhnya proporsional dengan tingkat kesalahan dan bahaya yang ditimbulkan mengingat sistematisnya propaganda yang dijalankan terdakwa selama lebih dari dua tahun.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|