Record Detail
Advanced Search
Tinjauan Yuridis Pendaftaran Tanah Yang Dilakukan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pada Putusan Nomor 1165/PDT.G/2024/PN.SBY Dihubungkan Dengan PP NO. 24 Tahun 1997
Skripsi ini membahas mengenai tinjauan yuridis pendaftaran tanah yang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1165/Pdt.G/2024/PN.Sby dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya transaksi jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan dan hanya dibuktikan dengan kuitansi pembayaran, sehingga menimbulkan hambatan dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah. Dalam perkara tersebut, pembeli telah melakukan pembayaran secara lunas serta menguasai dan memanfaatkan objek tanah, namun penjual tidak memenuhi janjinya untuk hadir dalam proses pembuatan akta jual beli dan balik nama sertifikat. Akibatnya, pembeli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dibelinya. Berdasarkan latar belakang tersebut terdapat 2 (dua) permasalahan. Pertama adalah pengaturan peralihan hak atas tanah karena jual beli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan permasalahan kedua adalah kedudukan hukum Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1165/Pdt.G/2024/PN.Sby sebagai dasar peralihan hak atas tanah tanpa akta PPAT menurut PP Nomor 24 Tahun 1997.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi literatur (study of literature). Pendekatan perundang-undangan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sedangkan pada pendekatan kasus mengacu kepada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1165/Pdt.G/2024/PN.Sby.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada permasalahan pertama peralihan hak atas tanah karena jual beli menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pada prinsipnya hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT sebagai dasar perubahan data yuridis dalam pendaftaran tanah. Pada permasalahan kedua Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1165/Pdt.G/2024/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kedudukan hukum sebagai dasar peralihan hak atas tanah tanpa akta PPAT karena dalam amar putusannya hakim menyatakan sah jual beli yang dilakukan para pihak dan hakim memerintahkan Kantor Pertanahan untuk memproses perubahan data kepemilikan hak atas tanah. Putusan pengadilan tersebut dapat menjadi dasar yuridis bagi pendaftaran peralihan hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum meskipun transaksi jual beli sebelumnya tidak dilakukan dengan akta PPAT.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|