Record Detail
Advanced Search
Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Direksi Bumn Persero Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Doktrin Business Judgment Rule (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 68/PID.SUS-TPK/2025/PN JKT PST)
Pertanggungjawaban pidana Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero dalam perkara tindak pidana korupsi masih menimbulkan permasalahan hukum, khususnya ketika kerugian yang timbul dari suatu keputusan bisnis dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pemidanaan terhadap kebijakan bisnis karena tidak setiap kerugian perusahaan merupakan akibat dari penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum. Direksi pada hakikatnya diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta untuk kepentingan perseroan sebagaimana tercermin dalam doktrin Business Judgment Rule. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rekonstruksi pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN Persero berdasarkan doktrin Business Judgment Rule dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Dan mengetahui upaya mengatasi problematika antara kerugian bisnis dalam pengelolaan BUMN Persero dan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) mengacu kepada UU PTPK, UU PT, dan UU BUMN dan pendekatan kasus (case approach) mengacu kepada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi literatur (study of literature), serta data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN Persero harus menempatkan doktrin Business Judgment Rule sebagai instrumen awal dalam menilai keputusan bisnis direksi. Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang keputusan bisnis diambil memenuhi seluruh unsur dalam doktrin Business Judgment Rule pada UU PT dan UU BUMN. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, itikad tidak baik, unsur kesalahan (mens rea), dan hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara. Selain itu, diperlukan harmonisasi antara hukum korporasi dan hukum pidana melalui penyempurnaan pengaturan mengenai BUMN, Perseroan Terbatas, dan pemberantasan tindak pidana korupsi, disertai penyusunan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menilai keputusan bisnis direksi. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi direksi yang bertindak profesional dan beritikad baik, tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap direksi yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|