Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Propaganda Terorisme Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 125/Pid.Sus/2023/Pn.Jkt.Brt

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Propaganda Terorisme Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 125/Pid.Sus/2023/Pn.Jkt.Brt



Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah mendorong perubahan pola penyebaran propaganda terorisme dari metode konvensional ke media digital, khususnya melalui aplikasi pesan terenkripsi seperti Telegram. Kelompok teroris, termasuk ISIS, memanfaatkan platform tersebut untuk menyebarkan ideologi, propaganda, dan ajakan melakukan tindak kekerasan secara lebih luas dan lintas batas negara. Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur kriminalisasi penyebaran propaganda terorisme melalui media elektronik, terutama dalam Pasal 13A. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 125/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah mendorong perubahan pola penyebaran propaganda terorisme dari metode konvensional ke media digital, khususnya melalui aplikasi pesan terenkripsi seperti Telegram. Kelompok teroris, termasuk ISIS, memanfaatkan platform tersebut untuk menyebarkan ideologi, propaganda, dan ajakan melakukan tindak kekerasan secara lebih luas dan lintas batas negara. Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur kriminalisasi penyebaran propaganda terorisme melalui media elektronik, terutama dalam Pasal 13A. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 125/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah mendorong perubahan pola penyebaran propaganda terorisme dari metode konvensional ke media digital, khususnya melalui aplikasi pesan terenkripsi seperti Telegram. Kelompok teroris, termasuk ISIS, memanfaatkan platform tersebut untuk menyebarkan ideologi, propaganda, dan ajakan melakukan tindak kekerasan secara lebih luas dan lintas batas negara. Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur kriminalisasi penyebaran propaganda terorisme melalui media elektronik, terutama dalam Pasal 13A. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 125/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment