Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 809/PID.SUS/2024/JKT.UTR
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu menurut Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 809/Pid.Sus/2024/Jkt.Utr. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini berkaitan dengan penerapan unsur-unsur tindak pidana narkotika, pertanggungjawaban pida pelaku, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Metode penlitian yang digunakan adalah metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji ketentuan hukum positif, doktrin, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 809/Pid.Sus/2024/Jkt/Utr telah sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Putusan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (1 miliar rupiah) telah mencerminkan tujuan pemidanaan yaitu memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan menegakkan kepastian hukum terhadap tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|