Record Detail
Advanced Search
KEKUATAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH PPAT SECARA ELEKTRONIK DAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN
Akta otentik adalah akta yang dibuat sesuai dengan ketentuan, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang memiliki wewenang di tempat di mana akta tersebut dibuat. Dalam perkembangannya dapat dibuat secara elektronik. Tetapi tidak dapat dijadikan alat bukti karena tidak sesuai dengan pasal 1868 KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan akta otentik PPAT/Notaris secara elektronik diakui keabsahannya sebagai alat bukti di Pengadilan. Dan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan akta otentik PPAT/Notaris secara elektronik diakui sebagai alat bukti di Pengadilan.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data melalui studi dokumen dan kualitatif.
Hasil penelitian pertama adalah kekuatan akta otentik PPAT secara elektronik diakui keabsahannya sebagai alat bukti di Pengadilan. Akta otentik Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan 9 sampai Pasal 23 PMATR/KBPN No. 5 Tahun 2020, Pasal 86 PP 18 Tahun 2021, masih mengalami kekaburan karena belum jelasnya akta-akta PPAT apa saja yang dibuat secara elektronik sehingga tidak memberikan kepastian hukum, serta kekuatan pembuktian akta yang dibuat secara elektronik tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna selayaknya akta otentik. Kekuatan pembuktian akta elektronik yang cacat formil dan materil atau tidak memenuhi syarat sah sebagai akta otentik dan tata cara membuat akta dapat melemahkan kekuatan pembuktiannya. Ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat tersebut menyebabkan akta otentik menjadi akta di bawah tangan, yang memiliki kekuatan pembuktian lebih lemah. Sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan dan tidak sesuai dengan Pasal 1868 KUH Perdata dan Pasal 5 Ayat (4) huruf b UU ITE. Kedua, kedudukan akta otentik PPAT secara elektronik diakui sebagai alat bukti di Pengadilan. Bahwa kedudukan akta otentik PPAT diakui sebagai alat bukti. Alat bukti diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata/164 HIR/284 RBg Di luar pasal tersebut terdapat alat bukti yaitu pemeriksaan setempat Pasal 153 HIR/180 RBg dan keterangan ahli (expertise) Pasal 154 HIR/181 RBg. Untuk akta otentik elektronik diatur di luar pasal tersebut sebagai perluasan alat bukti. Tetapi untuk akta otentik PPAT elektronik tidak dapat diakui sebagai alat bukti sempurna karena kekuatan pembuktian akta elektronik cacat formil dan materil atau tidak memenuhi syarat sah sebagai akta otentik dan tata cara membuat akta.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|