Record Detail
Advanced Search
KEDUDUKAN PENJAMIN PERORANGAN (PERSONAL GUARANTOR) DALAM KEPAILITAN MENURUT UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)
Dalam jaminan perorangan atau borgtocht ini jaminan yang diberikan oleh debitor bukan berupa benda melainkan berupa pernyataan oleh seorang pihak ketiga (penanggung/guarantor). Penanggung dalam hal ini tidak mempunyai kepentingan apa-apa baik terhadap debitor maupun kreditor, bahwa debitor dapat dipercaya akan melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan, dengan syarat bahwa apabila debitor tidak melaksanakan kewajibannya maka pihak ketiga itu bersedia untuk melaksanakan kewajiban debitor tersebut. Sehingga tujuan penelitian tesis adalah untuk menemukan jawaban terkait kedudukan penjamin perorangan (personal guarantor) dalam kepailitan menurut UU Kepailitan dan PKPU dan pertimbangan hukum dalam putusan makamah agung terkait kedudukan perjanjian jaminan perorangan (personal guarator) dalam kepailitan.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai kedudukan personal guarantor yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian penanggungan utang sehingga apakah dapat bertanggungjawab atas kepailitan orang lain. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi literatur. Data selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pertama pada jaminan perorangan jika terjadi kepailitan, kreditur mempunyai hak menuntut pemenuhan piutangnya selain kepada debitur yang utama juga kepada penanggung atau dapat menuntut pemenuhan kepada debitur lainnya. Berdasarkan Pasal 1832 KUHPerdata angka 2 bahwa kedudukan antara debitor utama dengan penjamin atau personal guarantor atau borgtocht adalah sama- sama seorang debitor dan kedua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga, bahwa mengenai adanya dua kreditor atau lebih dari dua kreditor harus memerlukan pembuktian lebih lanjut, kemudian Personal Guarantor beralih kedudukannya menjadi debitor apabila debitor utama wansprestasi yang disebabkan tidak mampu membayar kewajibannya atau hartanya tidak cukup untuk membayar kewajiban dari debitor kepada Personal Guarantor, akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam memberikan pertimbangan mengenai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU hanya menyatakan pembuktian lebih lanjut dan tidak memberikan pertimbangan hukum mengenai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Hal ini yang menjadi salah satu alasan kasasi oleh Pemohon.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|