Image of ANALISIS YURIDIS PUTUSAN KOMPETENSI ABSOLUT DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 509/PK/PDT/2024

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN KOMPETENSI ABSOLUT DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 509/PK/PDT/2024



Persoalan kewenangan sebuah badan peradilan merupakan hal yang sering di temui. Kewenangan absolut dalam mengadili perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 509/PK/PDT/2024. Permasalahan muncul karena adanya irisan kewenangan antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa sengketa yang timbul akibat tindakan pemerintah, terutama setelah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Kasus yang menjadi objek penelitian ini memperlihatkan adanya perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali, Karena sebab itu maka perlu adanaya penelitian agar mengetahui bagaimana batas kompetensi absolut dalam menangani sengketa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

Persoalan kewenangan sebuah badan peradilan merupakan hal yang sering di temui. Kewenangan absolut dalam mengadili perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 509/PK/PDT/2024. Permasalahan muncul karena adanya irisan kewenangan antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa sengketa yang timbul akibat tindakan pemerintah, terutama setelah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Kasus yang menjadi objek penelitian ini memperlihatkan adanya perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali, Karena sebab itu maka perlu adanaya penelitian agar mengetahui bagaimana batas kompetensi absolut dalam menangani sengketa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

Persoalan kewenangan sebuah badan peradilan merupakan hal yang sering di temui. Kewenangan absolut dalam mengadili perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 509/PK/PDT/2024. Permasalahan muncul karena adanya irisan kewenangan antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa sengketa yang timbul akibat tindakan pemerintah, terutama setelah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Kasus yang menjadi objek penelitian ini memperlihatkan adanya perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali, Karena sebab itu maka perlu adanaya penelitian agar mengetahui bagaimana batas kompetensi absolut dalam menangani sengketa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment