Image of Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasaan Seksual dengan Perekaman Terhadap Korban dalam Perspektif UU TPKS (Studi Putusan Nomor 1415/Pid.Sus/2024/PN.Sby

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasaan Seksual dengan Perekaman Terhadap Korban dalam Perspektif UU TPKS (Studi Putusan Nomor 1415/Pid.Sus/2024/PN.Sby



Kekerasan seksual merupakan isu krusial di Indonesia yang sering kali
menjadikan perempuan sebagai objek kekerasan akibat ketimpangan gender.
Seiring perkembangan teknologi, muncul fenomena Kekerasan Seksual Berbasis
Elektronik, termasuk tindakan perekaman ilegal bermuatan seksual. Kehadiran
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban
pidana pelaku tindak pidana kekerasaan seksual terhadap korban dan menganalisis
pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1415/Pid.Sus/PN.Sby.
Penyusunan skripsi ini menggunakan metode deskriptif, menjelaskan
mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku dalam
tindak pidana kekerasaan seksual dengan perekaman terhadap korban. Dalam hal
ini, objek yang diteliti adalah Putusan Pengadilan Negeri Surabya Nomor
1415/Pid.Sus/PN. Sby dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data
yang digunakan adalah data sekunder, meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier, serta menggunakan metode pendekatan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pendekatan kasus.
Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti
melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian kepada korban karena
kealpaannya. Dengan demikian, terdakwa telah memenuhi unsur
pertanggungjawaban pidana, baik dari perbuatan, kesalahan, maupun
kemampuannya untuk bertanggung jawab. Sehingga dalam Putusan Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor : 1415/Pid.Sus/PN.Sby, terdakwa dikenakan sanksi pidana
penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
sanksi pidana terhadap pelaku dalam Putusan Pengadilan Surabaya Nomor :
1415/Pid.Sus/PN.Sby selama 10 (sepuluh) bulan telah sesuai dengan asas legalitas.
Terdakwa dinilai memiliki kemampuan bertanggungjawab secara psikis,
melakukan perbuatan dengan kesengajaan, serta tidak ditemukan alasan pemaaf
maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa implementasi UU TPKS memberikan kepastian hukum yang
lebih kuat dalam melindungi hak privasi dan integritas seksual korban di era digital.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment