Image of Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perjudian Dengan Sengaja Turut Serta Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung NOMOR:72/PID.B/2024/PN BLB)

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perjudian Dengan Sengaja Turut Serta Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung NOMOR:72/PID.B/2024/PN BLB)



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
mengatur secara tegas larangan segala bentuk perjudian, termasuk ketentuan Pasal 303
ayat (1) ke-2 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memberi kesempatan kepada
khalayak umum untuk bermain judi tanpa izin. Ketentuan ini menjadi landasan hukum
dalam penegakan perkara tindak pidana perjudian, seperti yang terjadi dalam Putusan
Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 72/Pid.B/2024/PN Blb. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana
“dengan sengaja turut serta menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak
umum untuk bermain judi” dalam putusan tersebut, serta menganalisis pertimbangan
hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Penulis menelaah ketentuan Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
tentang Pemberantasan Perjudian, serta putusan pengadilan terkait. Analisis dilakukan
secara kualitatif untuk menarik kesimpulan berdasarkan norma hukum yang berlaku
dan fakta yang terungkap di persidangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara ini, unsur-unsur Pasal 303
ayat (1) ke-2 KUHP telah terpenuhi melalui pembuktian dengan keterangan saksi,
keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan. Majelis Hakim
menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan kepada terdakwa,
dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan
melanggar ketertiban umum. Meskipun demikian, penulis menilai bahwa ketentuan
“memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi” dalam Pasal 303
KUHP masih memerlukan penjelas.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment